SMK3 Kemnaker

SMK3 adalah Singkatan Dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. => Download

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?

Telah diatur didalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.

Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Apa Saja Syarat SMK3?
  1. Legalitas perusahaan lengkap dan masih berlaku
  2. SKP2K3 dari disnaker setempat (dibuatkan draftnya sama kita)
  3. Stempel perusahaan asli
  4. Tanda tangan direktur atau HRD
  5. BPJS ketenagakerjaan perusahaan
  6. Struktur organisasi
  7. ISO 3 standard
  8. Kop surat
  9. Cover project
  10. Ahli K3 umum
  11. Ahli damkar
  12. Ahli P3K
  13. Medical check up karyawan minimal 1 org
Bagaimana menyusun dokumen SMK3 Kontraktor?

Dokumen SMK3 yang dibutuhkan adalah dokumen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018. Terlampir kami berikan panduan cara menyusun dokumen SMK3M Kontraktor.

Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

Kami bantu perusahaan Anda untuk menyediakan semua dokumen SMK3 sesuai standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018; kami berikan penjelasan pada setiap dokumennya dengan menyesuaikan ruang lingkup Perusahaan Anda; kami dampingi Perusahaan Anda dalam hal menjawab semua kuisioner/pertanyaan SMK3 dari klien Anda. kami berikan jaminan nilai maksimal untuk mencapai predikat/mendapatkan sertifikat SMK3 dari klien Anda.

What we believe

Organisasi/Perusahaan yang telah mempunyai Sertifikat SMK3, akan sangat besar peluangnya mendapatkan tender/project. Dan sudah pasti dalam melakukan kegiatan project target nihil kecelakaan akan tercapai sehingga tidak menambah cost/pengeluaran tak terduga akibat kejadian-kejadian kecelakaan kerja.

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat SMK3, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami.

Dipercaya membantu proses SMK3 PP 50 oleh ribuan perusahaan di seluruh Indonesia

Gaivo Consulting adalah mitra terpercaya bagi ribuan perusahaan di seluruh Indonesia dalam mengelola proses SMK3 PP 50. Kami mengerti betapa pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkup perusahaan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memahami, mengimplementasikan, dan mematuhi standar SMK3 PP 50 secara efektif. Dengan pengalaman kami yang luas dalam bidang ini, kami telah membantu perusahaan-perusahaan dari berbagai industri untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi K3, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Logo KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
Logo KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
KAB. PEKALONGAN
Logo KAB. HALMAHERA TENGAH,MALUKU UTARA
KAB. HALMAHERA TENGAH
Logo KOTA PADANG,SUMATERA BARAT
KOTA PADANG
Logo KOTA BENGKULU,BENGKULU
KOTA BENGKULU
Logo KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
KAB. SUKAMARA
Logo KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
KAB. ROTE NDAO
Logo KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
KAB. LANGKAT
Logo KAB. BANTAENG,SULAWESI SELATAN
KAB. BANTAENG
Logo KAB. ROKAN HULU,RIAU
KAB. ROKAN HULU
Logo KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
KAB. BANGGAI
Logo KAB. TANA TORAJA,SULAWESI SELATAN
KAB. TANA TORAJA
Logo KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
KAB. OGAN KOMERING ILIR
Logo KAB. LAHAT,SUMATERA SELATAN
KAB. LAHAT
Logo KAB. BALANGAN,KALIMANTAN SELATAN
KAB. BALANGAN
Logo KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
Logo KAB. LOMBOK TIMUR,NUSA TENGGARA BARAT
KAB. LOMBOK TIMUR
Logo KAB. KEPULAUAN YAPEN,PAPUA
KAB. KEPULAUAN YAPEN
Logo KAB. BENGKULU UTARA,BENGKULU
KAB. BENGKULU UTARA
Logo KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA,SULAWESI UTARA
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA

Ruang Lingkup Konsultan SMK3 Kemnaker

  • Pembuatan Manual Mutu SMK3
    Manual Mutu SMK3 merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan membantu anda menyusun dokumen tersebut.
  • Pembuatan 29 Prosedur Kerja
    Didalam Kriteria SMK3, terdapat 29 prosedur kerja yang harus disiapkan dan diimplementasikan oleh perusahaan kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini.
  • Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan Form – Form Terkait
    14 instruksi kerja terdapat dalam kriteria SMK3. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini termasuk implementasinya ke dalam form – form kerja.
  • Pelatihan dan Bimbingan Penerapan SMK3
    Sebelum menerapkan SMK3 dengan maksimal, kami akan memberikan bimbingan berupa pelatihan pemahaman terkait penerapan SMK3 mulai dari nol.
  • Pelatihan dan Bimbingan Audit Internal
    untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda terapkan perlu dilakukan internal audit. Kami bimbing anda dalam melakukan internal audit ini dengan memberikan pelatihan terkait internal audit terlebih dahulu.
  • Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
    Salah satu kriteria di SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan simulasi keadaan tanggap darurat. Kami membantu anda melakukan pelatihan ini.
  • Pelatihan dan Simulasi P3K
    Kami membantu anda dalam melakukan pelatihan P3K di tempat kerja. Salah satu kriteria SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan pelatihan ini.
  • Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
    Kami akan membantu anda melakukan pre-audit SMK3 untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda lakukan.
  • Rapat Tinjauan Manajemen
    Tinjauan Manajemen merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kriteria SMK3. Untuk itu kami membantu anda dalam melakukan Rapat Tinjauan Manajemen ini.
  • Pembuatan Rekaman
    Wujud dari implementasi penerapan SMK3 adalah tersedianya rekaman – rekaman penerapan SMK3 tersebut. Kami arahkan anda untuk mengisi rekaman tersebut.
  • Pendampingan Audit SMK3
    Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kami dampingi anda pada saat dilakukannya audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 independen.

Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012

PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sertifikat Smk3 Pp50

Sertifikat Smk3 Pp50

Sertifikat Pengesahan P2k3 Smk3 Pp50

Sertifikat Pengesahan P2k3 Smk3 Pp50

Pengesahan P2k3 Smk3 Pp50

Pengesahan P2k3 Smk3 Pp50

Audit Smk3 Pp50

Audit Smk3 Pp50

Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja - SMK3 diatur dalam PP 50 tahun 2012. PP 50 tahun 2012 berisi tentang Kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diundangkan Menkumkam Amir Syamsudin pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta.