Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker | Pembuatan baru dan Perpanjangan

SMK3 adalah Singkatan Dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. => Download

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 | Pembuatan baru dan Perpanjangan

Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?

Telah diatur didalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.

Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Apa Saja Syarat SMK3?
  1. Legalitas perusahaan lengkap dan masih berlaku
  2. SKP2K3 dari disnaker setempat (dibuatkan draftnya sama kita)
  3. Stempel perusahaan asli
  4. Tanda tangan direktur atau HRD
  5. BPJS ketenagakerjaan perusahaan
  6. Struktur organisasi
  7. ISO 3 standard
  8. Kop surat
  9. Cover project
  10. Ahli K3 umum
  11. Ahli damkar
  12. Ahli P3K
  13. Medical check up karyawan minimal 1 org
Bagaimana menyusun dokumen SMK3 Kontraktor?

Dokumen SMK3 yang dibutuhkan adalah dokumen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018. Terlampir kami berikan panduan cara menyusun dokumen SMK3M Kontraktor.

Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

Kami bantu perusahaan Anda untuk menyediakan semua dokumen SMK3 sesuai standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018; kami berikan penjelasan pada setiap dokumennya dengan menyesuaikan ruang lingkup Perusahaan Anda; kami dampingi Perusahaan Anda dalam hal menjawab semua kuisioner/pertanyaan SMK3 dari klien Anda. kami berikan jaminan nilai maksimal untuk mencapai predikat/mendapatkan sertifikat SMK3 dari klien Anda.

Ruang Lingkup Konsultan SMK3 Kemnaker

  • Pembuatan Manual Mutu SMK3
    Manual Mutu SMK3 merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan membantu anda menyusun dokumen tersebut.
  • Pembuatan 29 Prosedur Kerja
    Didalam Kriteria SMK3, terdapat 29 prosedur kerja yang harus disiapkan dan diimplementasikan oleh perusahaan kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini.
  • Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan Form – Form Terkait
    14 instruksi kerja terdapat dalam kriteria SMK3. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini termasuk implementasinya ke dalam form – form kerja.
  • Pelatihan dan Bimbingan Penerapan SMK3
    Sebelum menerapkan SMK3 dengan maksimal, kami akan memberikan bimbingan berupa pelatihan pemahaman terkait penerapan SMK3 mulai dari nol.
  • Pelatihan dan Bimbingan Audit Internal
    untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda terapkan perlu dilakukan internal audit. Kami bimbing anda dalam melakukan internal audit ini dengan memberikan pelatihan terkait internal audit terlebih dahulu.
  • Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
    Salah satu kriteria di SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan simulasi keadaan tanggap darurat. Kami membantu anda melakukan pelatihan ini.
  • Pelatihan dan Simulasi P3K
    Kami membantu anda dalam melakukan pelatihan P3K di tempat kerja. Salah satu kriteria SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan pelatihan ini.
  • Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
    Kami akan membantu anda melakukan pre-audit SMK3 untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda lakukan.
  • Rapat Tinjauan Manajemen
    Tinjauan Manajemen merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kriteria SMK3. Untuk itu kami membantu anda dalam melakukan Rapat Tinjauan Manajemen ini.
  • Pembuatan Rekaman
    Wujud dari implementasi penerapan SMK3 adalah tersedianya rekaman – rekaman penerapan SMK3 tersebut. Kami arahkan anda untuk mengisi rekaman tersebut.
  • Pendampingan Audit SMK3
    Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kami dampingi anda pada saat dilakukannya audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 independen.

Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker RI Secara cepat dan tanpa pusing!

Seperti apa bentuk Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012?

PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker Sistem Manajemen K3

Contoh Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012

Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja - SMK3 diatur dalam PP 50 tahun 2012. PP 50 tahun 2012 berisi tentang Kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diundangkan Menkumkam Amir Syamsudin pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta.

What we believe

Organisasi/Perusahaan yang telah mempunyai Sertifikat SMK3 PP 50, akan sangat besar peluangnya mendapatkan tender/project. Dan sudah pasti dalam melakukan kegiatan project target nihil kecelakaan akan tercapai sehingga tidak menambah cost/pengeluaran tak terduga akibat kejadian-kejadian kecelakaan kerja.

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat SMK3, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami.

Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker RI Secara cepat dan tanpa pusing!

Masalahnya adalah betapa rumitnya proses mendapatkan sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dari Kemnaker RI, bukan? Mungkin Anda sudah merasakan pusing hanya dengan membayangkannya.

Namun, tunggu dulu, mari kita kupas lebih dalam. Bagaimana dengan waktu yang terbuang sia-sia untuk mengurus semua persyaratan? Dan betapa membingungkannya mencari tahu langkah-langkah yang harus diambil?

Tapi tenang saja! Kami punya solusi untuk Anda. Dengan layanan kami, Anda bisa mendapatkan bantuan cepat dan lengkap untuk mendapatkan sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dari Kemnaker RI. Kami akan membimbing Anda melalui setiap langkah dengan mudah dan efisien, sehingga Anda bisa fokus pada hal-hal yang benar-benar penting dalam bisnis Anda.

Jadi, jangan biarkan masalah ini menghalangi kesuksesan bisnis Anda. Dapatkan bantuan sekarang dan raih sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dengan cepat dan tanpa stres!

Dipercaya membantu proses Sertifikat SMK3 PP 50 oleh ribuan perusahaan di seluruh Indonesia

Gaivo Consulting adalah mitra terpercaya bagi ribuan perusahaan di seluruh Indonesia dalam mengelola proses SMK3 PP 50. Kami mengerti betapa pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkup perusahaan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memahami, mengimplementasikan, dan mematuhi standar SMK3 PP 50 secara efektif. Dengan pengalaman kami yang luas dalam bidang ini, kami telah membantu perusahaan-perusahaan dari berbagai industri untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi K3, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Logo KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
KAB. SERAM BAGIAN BARAT
Logo KAB. KENDAL,JAWA TENGAH
KAB. KENDAL
Logo KOTA MANADO,SULAWESI UTARA
KOTA MANADO
Logo KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA
KOTA TANJUNG BALAI
Logo KAB. JAYAPURA,PAPUA
KAB. JAYAPURA
Logo KAB. ROKAN HULU,RIAU
KAB. ROKAN HULU
Logo KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
KAB. KEPULAUAN TALAUD
Logo KAB. PASANGKAYU,SULAWESI BARAT
KAB. PASANGKAYU
Logo KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
KOTA SAWAHLUNTO
Logo KAB. KERINCI,JAMBI
KAB. KERINCI
Logo KOTA MEDAN,SUMATERA UTARA
KOTA MEDAN
Logo KAB. WAROPEN,PAPUA
KAB. WAROPEN
Logo KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
KAB. WAKATOBI
Logo KAB. MAROS,SULAWESI SELATAN
KAB. MAROS
Logo KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
KAB. MAMASA
Logo KAB. SUMBA TENGAH,NUSA TENGGARA TIMUR
KAB. SUMBA TENGAH
Logo KAB. KARO,SUMATERA UTARA
KAB. KARO
Logo KOTA PARE PARE,SULAWESI SELATAN
KOTA PARE PARE
Logo KOTA PONTIANAK,KALIMANTAN BARAT
KOTA PONTIANAK
Logo KAB. NATUNA,KEPULAUAN RIAU
KAB. NATUNA