Ahli K3 Umum (AK3U)
Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja. AK3U bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah di internal perusahaan untuk memastikan seluruh norma K3 dipenuhi, mulai dari alat pelindung diri, sertifikasi alat berat, hingga kesehatan personil. Penunjukan ini dibuktikan dengan Surat Kepunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan.
Dasar hukum mengenai penunjukan Ahli K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1992. Setiap perusahaan dengan kriteria tertentu wajib memiliki sekurang-kurangnya satu orang Ahli K3 Umum sebagai sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Pelatihan AK3U harus diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang telah mendapatkan lisensi resmi dari Kemnaker RI.
Secara praktis, AK3U adalah posisi strategis yang menjembatani manajemen perusahaan dengan regulator. Seorang AK3U bertanggung jawab menyusun laporan K3 triwulan yang wajib dilaporkan ke Disnaker setempat. Di lapangan, AK3U sering menghadapi tantangan dalam mengubah budaya kerja karyawan. Oleh karena itu, bagi praktisi, sertifikasi AK3U bukan sekadar gelar, melainkan lisensi profesional untuk melakukan inspeksi, investigasi kecelakaan, dan audit internal guna meminimalisir risiko hukum bagi direksi perusahaan.