SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Anda menjalankan bisnis di industri berat, namun belum memiliki Surat Ijin Alat (SIA)? Prosesnya terlihat rumit dan membingungkan, padahal waktu terus berjalan dan alat-alat Anda harus segera beroperasi?

Bayangkan jika pengoperasian alat dihentikan oleh pihak berwenang karena tak memiliki izin. Kerugian finansial tak terhindarkan, proyek terhambat, dan reputasi perusahaan terancam. Tanpa SIA, risiko denda hingga penghentian operasi akan selalu menghantui, menambah stres di tengah tuntutan bisnis yang semakin ketat.

Jangan biarkan masalah ini menahan laju bisnis Anda! Dengan layanan pembuatan SIA yang cepat, mudah, dan terpercaya, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir. Kami siap membantu mengurus semua perizinan hingga tuntas, memastikan alat Anda beroperasi sesuai hukum. Aman, tepat waktu, dan tanpa kerumitan!


Uji Riksa Alat Berat– Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Alat berat atau Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Alat Berat

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Dasar Hukum SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Dasar Hukum SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.

Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.

 

Dasar hukum selengkapnya untuk SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

  1. Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
  3. Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
  4. Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
  5. Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Konsultasi SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Dapatkan bantuan untuk proses sertifikasi alat lebih cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku

Berhati-hatilah dengan pihak yang menawarkan jasa murah, karena bisa jadi palsu

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Melalui Jasa Katigaku.com?

Secara umum proses SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Alat apa saja yang harus memiliki SIA/Surat Ijin Alat?

Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut yang dilakukan riksa uji dan untuk selanjutnya dkeluarkan SIA/Surat Ijin Alat

Contoh SIA/Surat Ijin Alat

Berikut Adalah Contoh SIA/Surat Ijin Alat

SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Frequently Asked Questions

Program Pelatihan Operator Alat Berat adalah program pelatihan yang dirancang untuk melatih individu menjadi operator alat berat yang kompeten sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER).
SIO KEMNAKER (Surat Izin Operator) adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada operator alat berat yang telah menjalani pelatihan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Program pelatihan operator alat berat dapat diikuti oleh individu yang memiliki minat dan kemauan untuk menjadi operator alat berat. Tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti program ini.
Mempunyai SIO KEMNAKER adalah bukti bahwa Anda adalah operator alat berat yang terlatih dan kompeten. Ini dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan sebagai operator alat berat dan memberikan kepercayaan kepada majikan dan kontraktor.
Durasi program pelatihan operator alat berat dapat bervariasi tergantung pada penyelenggara pelatihan dan jenis alat berat yang diajarkan. Biasanya, program ini berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Anda dapat mendaftar ke program pelatihan operator alat berat melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi atau penyelenggara yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web resmi KEMNAKER.
Ya, selama pelatihan, peserta biasanya akan mengikuti ujian atau evaluasi untuk mengukur kemampuan mereka dalam mengoperasikan alat berat. Ujian ini adalah bagian penting dari proses pelatihan.
Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian, Anda dapat mengajukan permohonan SIO KEMNAKER melalui penyelenggara pelatihan atau lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka akan membantu Anda dalam proses pengajuan izin.