Forklift
Forklift (atau truk pengangkat) adalah kendaraan industri bertenaga yang digunakan untuk mengangkat, memindahkan, dan menumpuk material menggunakan garpu (fork) yang dipasang di depan. Dalam regulasi K3 Indonesia, forklift termasuk dalam kategori Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang tunduk pada ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.
Setiap forklift wajib memiliki Surat Keterangan Laik Operasi yang diterbitkan setelah pemeriksaan berkala oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau PJK3 berlisensi. Operator forklift wajib memiliki SIO Operator Pesawat Angkat-Angkut dengan kelas yang sesuai. Pemeriksaan berkala dilakukan minimal setiap 1 tahun sekali atau setelah terjadi kecelakaan atau modifikasi signifikan.
Kecelakaan forklift merupakan salah satu penyebab cedera dan kematian paling konsisten di lingkungan gudang dan manufaktur Indonesia. Dalam investigasi, kegagalan sistem manajemen lalu lintas kendaraan-pejalan kaki (segregasi jalur), ketiadaan SIO operator, dan kondisi alat yang tidak layak merupakan temuan paling umum. Konsultan K3 wajib memasukkan traffic management plan sebagai komponen wajib dalam IBPR fasilitas yang menggunakan forklift.