JSA (Job Safety Analysis)
Job Safety Analysis (JSA) adalah teknik manajemen keselamatan yang fokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada setiap tahapan langkah kerja dalam suatu tugas tertentu. JSA dilakukan dengan cara memecah suatu pekerjaan menjadi urutan langkah yang logis, mengidentifikasi potensi bahaya pada tiap langkah, dan menentukan tindakan pencegahan atau prosedur kerja aman untuk mengeliminasi atau meminimalkan risiko tersebut sebelum pekerjaan dimulai.
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam satu peraturan menteri khusus, penggunaan JSA adalah pemenuhan kewajiban identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang diamanatkan oleh PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. JSA juga menjadi standar operasional wajib dalam berbagai regulasi teknis seperti K3 Konstruksi dan K3 Pertambangan guna memastikan setiap aktivitas berisiko tinggi memiliki rencana mitigasi yang terdokumentasi.
Di lapangan, JSA sering disebut juga sebagai Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP). Praktisi menekankan bahwa JSA harus disusun oleh pengawas pekerjaan bersama dengan personil yang akan melakukan tugas tersebut, bukan dibuat secara copy-paste di kantor. JSA yang efektif harus dikomunikasikan saat toolbox talk atau safety briefing. Bagi pelaku usaha, JSA merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa instruksi kerja aman telah diberikan kepada pekerja, yang sangat krusial sebagai pembelaan hukum jika terjadi insiden di lokasi kerja.