LOTO (Lock Out Tag Out)
Lock Out Tag Out (LOTO) adalah prosedur keselamatan yang digunakan untuk memastikan bahwa mesin atau peralatan berbahaya telah dimatikan secara benar dan sumber energinya diisolasi sebelum dilakukan pekerjaan perawatan (maintenance) atau perbaikan. Lock Out berarti memasang gembok fisik pada titik isolasi energi, sedangkan Tag Out berarti memasang label peringatan yang berisi informasi personil yang melakukan pekerjaan serta larangan untuk menghidupkan mesin.
Implementasi LOTO di Indonesia mengacu pada standar keselamatan permesinan dan energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan dipertegas dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi. Prosedur ini krusial untuk mencegah kecelakaan fatal akibat pelepasan energi yang tidak disengaja (start-up mendadak) saat pekerja berada di dalam zona bahaya mesin.
Dalam industri manufaktur dan pembangkit listrik, sistem LOTO wajib dijalankan secara disiplin melalui kebijakan internal perusahaan. Praktisi K3 harus memastikan setiap personil pemeliharaan memiliki gembok pribadi (Personal Lock) dan kunci masing-masing. Pelaku usaha wajib menyediakan infrastruktur LOTO yang memadai dan melakukan pelatihan khusus bagi personil yang berwenang (authorized person). Kegagalan prosedur LOTO sering berakibat pada kecelakaan terjepit atau tersengat listrik yang bersifat fatal, sehingga audit K3 akan sangat teliti dalam memeriksa log book dan ketaatan personil terhadap standar ini.