LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapat lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP. LSP dibentuk oleh asosiasi industri, asosiasi profesi, lembaga pendidikan, atau instansi pemerintah, dan harus memenuhi persyaratan teknis ketat sebelum mendapatkan lisensi BNSP. Lisensi LSP berlaku selama tiga tahun dan wajib diperbarui melalui proses surveillance dan re-lisensi.
Di lapangan, terdapat tiga jenis LSP: LSP Pihak Pertama yang dibentuk untuk mensertifikasi tenaga kerja internal organisasi sendiri, LSP Pihak Kedua yang dibentuk untuk mensertifikasi pemasok atau mitra bisnis, dan LSP Pihak Ketiga yang melayani publik umum secara independen. Konsultan perlu memverifikasi status lisensi LSP yang akan digunakan klien melalui direktori resmi BNSP, karena LSP yang lisensinya telah berakhir tidak dapat menerbitkan sertifikat kompetensi yang sah meskipun proses uji kompetensi telah selesai dilakukan.