P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. P2K3 bersifat bipatrit, artinya terdiri dari unsur manajemen dan unsur pekerja. Organisasi ini bertanggung jawab memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai masalah K3 di perusahaan serta membantu melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan keselamatan.
Pembentukan P2K3 diwajibkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/MEN/1987 bagi setiap tempat kerja yang mempekerjakan 50 orang atau lebih, atau tempat kerja dengan risiko besar. Ketua P2K3 idealnya adalah pimpinan tertinggi perusahaan (Top Management), sementara Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum yang telah ditunjuk resmi oleh Kemnaker RI.
Secara praktis, P2K3 bukan hanya organisasi di atas kertas. Organisasi ini harus mengadakan rapat rutin minimal sebulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Disnaker setiap tiga bulan. Bagi praktisi, keaktifan P2K3 merupakan indikator utama kematangan budaya K3 (Safety Culture) dalam suatu perusahaan. Kegagalan membentuk P2K3 atau ketidakteraturan pelaporan dapat menjadi temuan audit SMK3 yang bersifat fatal (Major) dan menurunkan kredibilitas perusahaan di mata regulator serta auditor internasional.