P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera mendadak. Tujuannya adalah menyelamatkan nyawa, mencegah cedera lebih parah, dan menunjang penyembuhan sebelum bantuan medis profesional tiba. Program P3K mencakup penyediaan fasilitas kotak P3K, ruang P3K, serta personil yang terlatih secara khusus.
Penyelenggaraan P3K diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.15/MEN/VIII/2008. Perusahaan wajib memiliki Petugas P3K yang memiliki sertifikat lisensi dari Kemnaker RI dengan rasio personil tertentu terhadap jumlah pekerja. Kotak P3K juga harus memenuhi standar isi yang ditentukan dan dipantau secara berkala agar tidak ada obat yang kedaluwarsa.
Secara praktis, Petugas P3K bukan sekadar orang yang bisa memplester luka, tetapi mereka harus mampu melakukan tindakan bantuan hidup dasar (BHD) atau RJP (Resusitasi Jantung Paru) jika terjadi henti jantung. Bagi praktisi K3, koordinasi antara Petugas P3K dengan fasilitas medis terdekat melalui prosedur tanggap darurat adalah kunci keberhasilan mitigasi insiden fatal. Pelaku usaha harus memastikan letak kotak P3K mudah dijangkau dan isinya selalu lengkap. Kelalaian dalam menyediakan fasilitas P3K standar dapat memberatkan posisi hukum perusahaan jika terjadi kematian pekerja yang seharusnya bisa dicegah dengan pertolongan pertama yang tepat.