PAK (Penyakit Akibat Kerja)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah gangguan kesehatan, baik fisik maupun psikis, yang disebabkan atau diperberat oleh aktivitas kerja atau faktor-faktor di lingkungan kerja. Contoh PAK meliputi gangguan pendengaran akibat kebisingan (NIHL), asma akibat paparan zat kimia, cedera otot kronis akibat ergonomi buruk, hingga stres kerja berat. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi seketika, PAK biasanya berkembang secara perlahan dalam jangka waktu lama.
Pengaturan mengenai PAK tertuang dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja dan Permenaker No. 10 Tahun 2016. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja untuk mendeteksi dini gejala PAK. Jika pekerja terdiagnosa menderita PAK oleh dokter spesialis okupasi, mereka berhak mendapatkan kompensasi jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang setara dengan kecelakaan kerja fisik.
Bagi praktisi kesehatan kerja, tantangan utama PAK adalah pembuktian hubungan sebab-akibat antara pekerjaan dengan penyakit tersebut. Pelaku usaha wajib mendokumentasikan hasil pemeriksaan kesehatan awal (pre-employment), berkala, dan khusus. Dokumentasi ini sangat penting untuk melindungi perusahaan dari tuntutan hukum di masa depan. Konsultan K3 menyarankan pengendalian lingkungan kerja yang ketat sebagai tindakan preventif utama, karena biaya rehabilitasi dan kompensasi PAK sering kali jauh lebih mahal daripada biaya investasi alat pengendalian seperti ventilasi atau pelindung telinga.