PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Perusahaan Jasa K3 (PJK3) adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan norma-norma K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PJK3 memiliki beberapa kategori spesialisasi, antara lain jasa konsultasi K3, jasa audit SMK3, jasa pelatihan K3, serta jasa pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) teknik untuk alat-alat produksi seperti forklift, boiler, atau instalasi listrik.
Landasan hukum operasional PJK3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1995. Setiap PJK3 wajib memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Kemnaker RI yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. PJK3 juga harus memiliki tenaga ahli yang tersertifikasi sesuai dengan bidang jasa yang ditawarkan guna menjamin kualitas layanan dan legalitas laporan yang dihasilkan.
Bagi pelaku usaha, bermitra dengan PJK3 yang memiliki lisensi valid adalah keharusan. Misalnya, sertifikasi operator alat berat atau riksa uji instalasi petir hanya sah jika dikeluarkan melalui PJK3 resmi. Praktisi menyarankan perusahaan untuk selalu memverifikasi validitas SKP PJK3 melalui portal resmi Kemnaker (Teman K3) sebelum melakukan kontrak kerja. Keterlibatan PJK3 yang tidak berizin dapat menyebabkan laporan K3 perusahaan dianggap tidak sah oleh pengawas ketenagakerjaan, sehingga menghambat proses sertifikasi SMK3 atau perpanjangan izin operasional alat.