Untuk perusahaan dengan risiko tinggi, seperti migas, konstruksi, atau manufaktur berat, dokumen wajib K3 meliputi:
- Dokumen SMK3 sesuai PP 50 Tahun 2012
- HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control)
- Izin kerja khusus (Hot Work Permit, Confined Space Entry Permit, dsb)
- Pelaporan dan investigasi kecelakaan
- Rekaman pelatihan K3 dan daftar alat yang sudah diuji
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti komitmen terhadap keselamatan dan menjadi penentu saat audit atau pemeriksaan pengawas Ketenagakerjaan.