Jika Anda kehilangan SIO, segera lakukan langkah berikut:
- Laporkan kehilangan ke lembaga sertifikasi atau instansi yang menerbitkan SIO.
- Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat kehilangan dari kepolisian.
- Ajukan permohonan penerbitan ulang dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan lembaga penerbit SIO.
- Tunggu proses verifikasi sebelum mendapatkan SIO pengganti.
Penting untuk segera mengurus penggantian karena bekerja tanpa SIO dapat menimbulkan risiko hukum.