P2K3 (Panitia Pembina K3) yang tidak berfungsi optimal berdasarkan Permenaker No. PER.04/MEN/1987 dapat mengakibatkan konsekuensi signifikan:
- Konsekuensi Hukum:
- Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis
- Dalam audit SMK3, dapat mengakibatkan penurunan nilai hingga 15-20% dari total nilai
- Jika terjadi kecelakaan, ketidakaktifan P2K3 dapat menjadi bukti kelalaian dalam pemenuhan kewajiban hukum
- Konsekuensi Operasional:
- Risiko terlewatnya identifikasi bahaya potensial meningkat 3-5x lipat
- Response time terhadap keluhan K3 rata-rata meningkat dari 3 hari menjadi 12-15 hari
- Implementasi program K3 menjadi tidak terkoordinasi dan terfragmentasi
- Konsekuensi Finansial:
- Potensi kerugian akibat insiden meningkat 27-35%
- Terhambatnya proses perizinan dan sertifikasi yang membutuhkan bukti efektivitas P2K3
Untuk revitalisasi P2K3, perusahaan perlu melakukan management review khusus, menerapkan sistem KPI untuk anggota P2K3, dan memastikan pertemuan rutin minimal sebulan sekali dengan agenda terstruktur dan tindak lanjut terukur.