Tidak semua karyawan wajib memiliki sertifikasi K3, namun terdapat beberapa posisi yang membutuhkan sertifikasi sesuai regulasi:
- Wajib memiliki sertifikasi:
- Petugas P3K (PP No. 50/2012)
- Operator pesawat angkat-angkut (Permenaker No. 09/2010)
- Ahli K3 Umum (Permenaker No. 02/1992)
- Operator boiler/bejana tekan (Permenaker No. 01/1988)
- Juru Las (Permenaker No. 02/1982)
- Petugas penanggulangan kebakaran (Permenaker No. 04/1980)
- Disarankan memiliki sertifikasi:
- Supervisor dan manajer lini
- Anggota P2K3 (Panitia Pembina K3)
- Tim tanggap darurat
Untuk posisi lain, pelatihan K3 non-sertifikasi yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan sudah mencukupi. Yang terpenting adalah memastikan kompetensi K3 sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan. Perusahaan harus melakukan training needs analysis berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk menentukan jenis pelatihan yang diperlukan untuk setiap posisi.