Tanpa Ahli K3 Umum (AK3U) bersertifikat Kemnaker, perusahaan tidak dapat melakukan pengawasan internal terhadap program keselamatan. Hal ini berdampak pada:
- Kegagalan memenuhi syarat tender proyek besar
- Potensi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan
- Risiko operasional meningkat akibat tidak adanya kontrol sistematis terhadap bahaya kerja
Memiliki AK3U internal memberi kontrol langsung atas implementasi SMK3 dan kesiapan menghadapi audit eksternal.