Tumpang tindih regulasi K3 di Indonesia memang menjadi tantangan kompleks dengan adanya peraturan dari Kemnaker, ESDM, Kemenperin, Kemenhub, dan Kemenkes yang terkadang kontradiktif. Untuk mengatasinya:
- Terapkan prinsip lex specialis - Utamakan regulasi yang lebih spesifik sesuai sektor industri. Misalnya, untuk pertambangan, regulasi ESDM lebih diutamakan daripada Kemnaker untuk aspek teknis operasional
- Gunakan standar tertinggi - Jika terdapat perbedaan standar, selalu terapkan yang lebih ketat sebagai langkah preventif
- Lakukan regulatory mapping - Identifikasi semua regulasi yang berlaku dan buat matriks keterkaitan untuk memudahkan implementasi
- Jalin komunikasi dengan regulator - Konsultasikan area yang ambigu dengan otoritas terkait dan dokumentasikan hasil konsultasi
Pendekatan terbaik adalah membangun regulatory intelligence system yang memantau perubahan peraturan secara berkala dan melakukan compliance audit multidimensi minimal 1-2 kali setahun. Hal ini membantu perusahaan mengidentifikasi area yang memerlukan penyesuaian dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh kerangka regulasi yang relevan.