Surat Ijin Operator (SIO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bukti kompetensi bagi operator alat berat. SIO menjadi syarat wajib bagi operator untuk menjalankan alat berat dalam berbagai sektor industri, termasuk konstruksi, pertambangan, dan manufaktur.
Dengan memiliki SIO, operator dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meningkatkan keselamatan kerja. Perusahaan juga lebih percaya kepada operator bersertifikasi karena memiliki keahlian yang sudah terstandarisasi.