SMK3 (berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012) dan ISO 45001 memiliki perbedaan fundamental meski keduanya sistem manajemen K3:
- Status Hukum: SMK3 bersifat mandatory (wajib) bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau risiko tinggi, sementara ISO 45001 bersifat voluntary (sukarela)
- Pendekatan: SMK3 berbasis compliance dengan 166 kriteria audit, sedangkan ISO 45001 berbasis risk management dan PDCA cycle
- Cakupan: ISO 45001 lebih komprehensif dengan penekanan pada integrasi dengan sistem manajemen lain dan konteks organisasi
- Pengakuan: SMK3 diakui secara nasional, ISO 45001 diakui secara internasional
Untuk perusahaan Indonesia, SMK3 lebih penting dari perspektif kepatuhan hukum karena bersifat wajib. Namun, untuk competitiveness global dan integrasi sistem manajemen, ISO 45001 sangat bernilai. Pendekatan terbaik adalah menerapkan SMK3 sebagai baseline compliance, lalu mengadopsi ISO 45001 sebagai framework pengembangan berkelanjutan.