Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana dapat berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 100 juta. Dalam kasus kecelakaan kerja yang terbukti akibat kelalaian standar K3, pimpinan perusahaan dapat dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian/luka berat dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Selain sanksi hukum, perusahaan juga berisiko mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, penurunan produktivitas, hingga kehilangan kepercayaan dari stakeholder dan mitra bisnis.