Ya, keberadaan Ahli K3 tidak secara otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan prinsip vicarious liability dalam hukum perdata Indonesia dan regulasi K3, perusahaan tetap dapat dituntut jika:
- Terbukti ada kelalaian dalam penerapan prosedur K3 yang telah ditetapkan
- Sistem Manajemen K3 tidak diimplementasikan secara konsisten
- Rekomendasi Ahli K3 tidak dijalankan oleh manajemen
- Perusahaan gagal melakukan identifikasi bahaya dan mitigasi risiko secara komprehensif
Untuk perlindungan optimal, perusahaan perlu memastikan dokumentasi K3 yang lengkap, implementasi yang konsisten, dan bukti audit kepatuhan berkala. Prinsip due diligence dan duty of care harus dibuktikan telah dilaksanakan secara seksama. Pengadilan umumnya akan menilai kasus berdasarkan upaya pencegahan yang telah dilakukan, bukan sekadar keberadaan personel K3.