Perusahaan yang tidak memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3) berisiko melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja.
Secara hukum, tidak memiliki SMK3 menunjukkan kelalaian dalam perlindungan tenaga kerja. Selain denda, potensi blacklist dalam tender pemerintah atau BUMN bisa terjadi, yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha.
Rekomendasi: Segera lakukan audit awal dan susun dokumen K3 sebagai langkah preventif dan legal compliance.