Ya, terdapat perbedaan antara SIO yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan yang diterbitkan oleh lembaga lain:
- SIO Kemenaker: Diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi Kementerian Ketenagakerjaan dan berlaku secara nasional.
- SIO dari Lembaga Non-Kemenaker: Bisa digunakan untuk keperluan internal perusahaan tetapi tidak selalu diakui secara luas.
Untuk memastikan legalitas, pastikan SIO Anda berasal dari lembaga yang terdaftar di Kemenaker.