Ya, perusahaan yang mempekerjakan operator alat berat wajib memastikan bahwa setiap operator memiliki Surat Ijin Operator (SIO) yang sah. Hal ini diatur dalam peraturan ketenagakerjaan guna memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Jika perusahaan mempekerjakan operator tanpa SIO, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.