Ruang terbatas seperti tangki, silo, dan ducting memiliki risiko tinggi seperti kehabisan oksigen, gas beracun, atau terjebak di dalam. Tanpa prosedur dan izin masuk, potensi kematian sangat tinggi.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan prosedur kerja lengkap termasuk rescue plan dan pengawasan ketat. Perusahaan yang lalai bisa dikenai sanksi pidana bila terjadi insiden fatal.