Klasifikasi Ahli K3 di Indonesia terdiri dari empat tingkatan dengan perbedaan kompetensi, kewenangan, dan persyaratan:
- Ahli K3 Umum: Level entry dengan sertifikasi dari Kemnaker melalui pelatihan 120 jam. Berfokus pada implementasi dasar SMK3, identifikasi bahaya, dan investigasi insiden. Kewenangan: mengawasi program K3 dasar dan menyusun dokumen tingkat operasional.
- Ahli K3 Muda: Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Ahli K3 Umum dengan keahlian pengembangan sistem dan program K3. Kewenangan: melakukan audit internal, risk assessment komprehensif, dan training K3.
- Ahli K3 Madya: Memerlukan pengalaman 5 tahun sebagai Ahli K3 Muda dengan kompetensi strategic planning K3 dan sistem manajemen terintegrasi. Kewenangan: melakukan audit eksternal, menyusun kebijakan K3 korporat, dan menjadi assesor.
- Ahli K3 Utama: Level tertinggi dengan minimal 8 tahun pengalaman sebagai Ahli K3 Madya. Fokus pada corporate governance K3 dan business continuity. Kewenangan: menjadi expert witness dalam perkara hukum, konsultan strategis, dan pembuat kebijakan tingkat nasional.
Saat ini, program sertifikasi resmi baru tersedia untuk tingkat Ahli K3 Umum, sementara level lainnya masih dalam tahap pengembangan standar kompetensi nasional oleh BNSP dan Kemnaker.