Ditjen Ketenagalistrikan

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berwenang merumuskan, menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan di bidang ketenagalistrikan nasional. Ditjen Gatrik menjadi otoritas pusat dalam penerbitan IUJPTL untuk skala nasional, penetapan standar teknis instalasi, akreditasi LSBU dan LIT, serta pengawasan kepatuhan BUJPTL terhadap regulasi yang berlaku.

Bagi konsultan IUJPTL, Ditjen Gatrik adalah kontak institusional utama untuk eskalasi masalah teknis perizinan yang tidak dapat diselesaikan di level OSS. Direktorat ini juga menerbitkan surat pemberitahuan teknis, petunjuk pelaksanaan, dan kebijakan teknis terbaru yang sering kali belum terakomodasi dalam sistem OSS secara real-time. Memantau publikasi resmi Ditjen Gatrik di situs gatrik.esdm.go.id adalah praktik wajib bagi konsultan aktif di bidang ini, terutama saat ada perubahan persyaratan teknis atau penambahan klasifikasi IUJPTL baru yang perlu segera dikomunikasikan kepada klien.