Kualifikasi Usaha

Kualifikasi usaha dalam IUJPTL mengacu pada tingkat kemampuan perusahaan berdasarkan modal, pengalaman, dan sumber daya, seperti kecil, menengah, atau besar.

Penentuan kualifikasi diatur dalam peraturan Menteri ESDM dan menjadi bagian dari proses sertifikasi badan usaha.

Secara praktis, kualifikasi menentukan nilai proyek maksimum yang boleh dikerjakan. Perusahaan harus menyesuaikan strategi bisnis dan peningkatan kapasitas agar dapat naik kelas dan mengakses proyek yang lebih besar.