SBU Ketenagalistrikan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketenagalistrikan adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar kompetensi, kapasitas teknis, dan kelayakan finansial untuk menjalankan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM, dan menjadi persyaratan wajib dalam proses penerbitan IUJPTL melalui sistem OSS. Masa berlaku SBU umumnya tiga tahun dan wajib diperbarui sebelum habis masa berlakunya agar kegiatan usaha tidak terganggu.
SBU Ketenagalistrikan berbeda dari SBU konstruksi yang diterbitkan LPJK; keduanya tidak dapat saling menggantikan meskipun pekerjaan konstruksi ketenagalistrikan mencakup elemen sipil. Dalam praktik pengadaan, owner maupun PLN mensyaratkan SBU Ketenagalistrikan yang masih berlaku dengan klasifikasi sesuai paket pekerjaan yang dilelang. Badan usaha yang SBU-nya kedaluwarsa selama proses lelang berpotensi didiskualifikasi tanpa pengecualian, sehingga pembaruan harus direncanakan minimal tiga bulan sebelum tanggal berakhir dan seluruh dokumen pendukung disiapkan jauh hari.