SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di bidang ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga teknik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi di bawah pengawasan Kementerian ESDM. SKK wajib dimiliki oleh setiap tenaga teknik yang terlibat dalam perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemeriksaan instalasi tenaga listrik, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan perubahannya.
Dalam proses pengajuan SBU dan IUJPTL, badan usaha diwajibkan melampirkan SKK tenaga teknik penanggung jawab dengan jenjang kompetensi yang sesuai klasifikasi izin yang dimohon. Kesalahan umum yang sering terjadi di lapangan adalah menggunakan SKK dengan bidang atau subbidang yang tidak sesuai—misalnya SKK instalasi tegangan rendah untuk mengerjakan instalasi tegangan menengah, atau SKK pemeliharaan untuk pekerjaan yang memerlukan SKK konstruksi. Audit kepatuhan SKK oleh Ditjen Gatrik dapat mengakibatkan penghentian operasional sementara hingga badan usaha memperbaiki kekurangan kompetensi yang ditemukan.