Pembangkit Tenaga Listrik
Pembangkit Tenaga Listrik adalah instalasi yang mengkonversi sumber energi primer (air, uap, gas, angin, surya, biomassa, panas bumi, dll.) menjadi energi listrik melalui proses elektromekanik atau fotovoltaik. Penyelenggaraan pembangkitan oleh swasta diatur melalui IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)—bukan IUJPTL—namun BUJPTL berperan strategis dalam jasa pembangunan, pemeliharaan, inspeksi, dan komisioning instalasi pembangkit sebagai kontraktor atau subkontraktor EPC maupun O&M.
Dalam konteks IUJPTL, pekerjaan di lingkungan pembangkit (PLTU, PLTG, PLTS, PLTMH, PLTB, PLTP) memerlukan klasifikasi SBU dan SKK yang spesifik sesuai jenis teknologi pembangkit yang terlibat. Pemeliharaan turbin gas, misalnya, memerlukan SKK berbeda dari pemeliharaan inverter dan panel kontrol PLTS atau sistem kontrol geothermal. BUJPTL yang ingin masuk pasar jasa O&M pembangkit energi terbarukan—sejalan dengan target EBT nasional 23% pada tahun 2025—perlu mempersiapkan tenaga teknik dengan sertifikasi teknologi PV, angin, atau bioenergi yang saat ini supply tenaga bersertifikasi masih sangat terbatas di pasar Indonesia.