Klasifikasi Usaha JPTL
Klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah pengelompokan jenis kegiatan usaha seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan konsultansi. Setiap klasifikasi memiliki kode dan ruang lingkup kerja tertentu.
Pengaturan klasifikasi ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui peraturan teknis yang menjadi acuan dalam penerbitan SBUJPTL dan IUJPTL.
Dalam praktik, pemilihan klasifikasi yang tepat sangat krusial karena menentukan proyek yang dapat diambil. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi syarat tender atau melanggar ketentuan hukum.