OSS (Online Single Submission)
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sebagai implementasi dari PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Seluruh proses penerbitan IUJPTL—mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan NIB dan izin operasional—kini dilakukan melalui platform OSS-RBA (Risk-Based Approach) di oss.go.id, menggantikan sistem manual yang sebelumnya memerlukan kunjungan fisik ke PTSP.
Dalam konteks IUJPTL, OSS mengklasifikasikan usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan tingkat risiko (menengah tinggi hingga tinggi), yang berarti setelah NIB terbit, badan usaha wajib melengkapi persyaratan pemenuhan standar (PPS) berupa SBU, SKK tenaga teknik, dan dokumen teknis lainnya sebelum izin operasional dinyatakan efektif. Kesalahan input KBLI pada saat pendaftaran OSS dapat memblokir seluruh proses perizinan lanjutan dan memerlukan proses koreksi yang cukup memakan waktu, sehingga verifikasi KBLI sebelum registrasi bersifat krusial bagi konsultan yang mendampingi klien.