Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP kepada seseorang yang telah dinyatakan kompeten dalam unit kompetensi atau skema sertifikasi tertentu berdasarkan hasil uji kompetensi yang valid. Sertifikat kompetensi memiliki kode referensi yang dapat ditelusuri melalui sistem BNSP, mencantumkan unit kompetensi yang telah dikuasai, nama LSP penerbit, nomor lisensi LSP, dan masa berlaku sertifikat yang umumnya tiga tahun.

Dalam praktik pasar kerja Indonesia, sertifikat kompetensi BNSP semakin dipersyaratkan dalam tender proyek pemerintah, seleksi tenaga kerja BUMN, dan kontrak dengan perusahaan multinasional yang menerapkan standar pengelolaan vendor ketat. Pemegang sertifikat kompetensi yang sudah kedaluwarsa namun belum diperpanjang berada dalam posisi hukum yang lemah jika jabatannya mensyaratkan sertifikasi aktif. Konsultan perlu menyarankan klien untuk membuat sistem pemantauan masa berlaku sertifikat seluruh tenaga kerja kunci agar tidak ada sertifikat yang berakhir tanpa proses perpanjangan yang terencana.