Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori tenaga kerja, jabatan, atau kualifikasi tertentu yang dikembangkan oleh LSP sebagai acuan proses sertifikasi kompetensi. Skema sertifikasi mencakup daftar unit kompetensi yang diujikan, persyaratan dasar peserta, metode asesmen yang digunakan, dan prosedur penerbitan sertifikat. Setiap skema sertifikasi harus disetujui secara resmi oleh BNSP sebelum dapat diimplementasikan oleh LSP dalam kegiatan sertifikasi yang menghasilkan sertifikat kompetensi yang sah.

Terdapat empat jenis skema sertifikasi yang diakui BNSP: skema klaster (gabungan beberapa unit kompetensi untuk fungsi pekerjaan spesifik), skema okupasi (mencerminkan satu jabatan kerja utuh), skema kualifikasi (mengacu pada jenjang KKNI), dan skema unit kompetensi (satu unit tunggal yang berdiri sendiri). Konsultan yang mendampingi perusahaan dalam memilih program sertifikasi harus memastikan skema yang dipilih sesuai dengan kebutuhan jabatan aktual karyawan dan persyaratan regulasi yang mengikat perusahaan, bukan sekadar memilih skema yang paling mudah atau paling murah tersedia di pasaran.