SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan serta standar teknis yang berlaku, sehingga layak untuk dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi setelah proses riksa uji selesai dengan hasil memadai, dan wajib ada sebelum instalasi dapat tersambung ke jaringan PLN atau dioperasikan secara mandiri oleh pemilik instalasi.
SLO memiliki masa berlaku yang bervariasi tergantung jenis instalasi—umumnya antara 5 hingga 15 tahun untuk instalasi permanen, dengan inspeksi berkala wajib di antara periode tersebut. Bagi BUJPTL yang bergerak di bidang pemeliharaan, memahami jadwal perpanjangan SLO klien adalah peluang bisnis recurring maintenance contract yang sering diabaikan pesaing. Instalasi tanpa SLO yang valid berpotensi menghadapi pemadaman paksa oleh PLN, sanksi administratif, dan tuntutan pidana bagi pemilik instalasi berdasarkan UU Ketenagalistrikan, sehingga konsultan perlu proaktif mengingatkan klien tentang jadwal perpanjangan SLO mereka.