Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi
Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi BNSP umumnya ditetapkan selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan, setelah itu pemegang sertifikat wajib mengikuti proses sertifikasi ulang (resertifikasi) untuk memperbarui pengakuan kompetensinya. Penetapan masa berlaku ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kompetensi dapat mengalami degradasi jika tidak dipraktikkan, standar kompetensi dapat diperbarui, dan teknologi atau regulasi di bidang terkait dapat berubah secara signifikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan bersertifikat BNSP, manajemen siklus masa berlaku sertifikat menjadi tugas administratif yang signifikan jika tidak didukung sistem yang memadai. Konsultan yang mendampingi program sertifikasi korporasi perlu menyarankan implementasi sistem pelacakan (bisa sesederhana spreadsheet terpusat atau terintegrasi dengan HRIS) yang memberikan notifikasi otomatis tiga bulan sebelum sertifikat karyawan kunci berakhir. Keterlambatan resertifikasi dapat mengakibatkan perusahaan tidak memenuhi persyaratan jabatan regulasi pada saat yang tidak terduga.