SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) adalah kontrak resmi antara PLN sebagai penyedia dan pelanggan sebagai pembeli yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam transaksi jual beli energi listrik, mencakup kapasitas daya tersambung, golongan tarif yang berlaku, standar kualitas layanan minimum, dan sanksi atas pelanggaran teknis. SPJBTL menjadi dokumen hukum utama yang mengikat seluruh hubungan komersial antara PLN dan pelanggan.
Bagi BUJPTL, SPJBTL penting karena memuat informasi teknis kritis yang diperlukan dalam perencanaan dan verifikasi instalasi: tarif golongan pelanggan yang menentukan tegangan sambungan, kapasitas daya tersambung yang menentukan dimensi panel dan penghantar, serta informasi teknis titik sambungan. Dalam proses pengajuan SLO untuk instalasi baru atau penambahan daya, LIT akan memverifikasi kesesuaian antara spesifikasi teknis instalasi dengan parameter yang tercantum di SPJBTL. BUJPTL yang membantu klien mengurus perluasan pabrik atau renovasi gedung perlu meminta salinan SPJBTL terbaru sejak awal proses perencanaan untuk menghindari ketidaksesuaian yang hanya terdeteksi pada tahap riksa uji akhir.