Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian kegiatan teknis yang dilakukan oleh BUJPTL berlisensi untuk memverifikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan, keandalan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan regulasi. Kewajiban riksa uji diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44, yang menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum digunakan.
Dalam praktik lapangan, riksa uji dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) atau BUJPTL bidang pemeriksaan yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian ESDM. Banyak owner instalasi tidak menyadari bahwa perubahan kapasitas atau modifikasi mayor pada instalasi yang sudah berjalan memerlukan riksa uji ulang—tidak cukup hanya memperbarui SLO tahunan. Konsultan IUJPTL yang membantu klien di bidang pemeriksaan perlu memiliki pemahaman mendalam tentang standar teknis PUIL 2011 (SNI 0225:2011) sebagai acuan utama riksa uji.